Pemkab Batang Ambil Langkah Tegas, Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pantai Sigandu


Pemkab Batang Ambil Langkah Tegas, Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pantai Sigandu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menunjukkan keseriusannya dalam menata dan menjaga ketertiban di wilayahnya, khususnya di objek-objek wisata. Merespons keluhan dan mendukung aksi warga, Pemkab Batang berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap maraknya operasional tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin dan dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Pantai Sigandu.
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, dalam pernyataannya di Batang pada hari Rabu (28/5/2025, merujuk pada "Rabu" dalam konteks berita), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut. "Jika memang bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, atau izin operasional lainnya tidak terpenuhi, maka itu pasti akan kami lakukan penutupan secara permanen," ujar Bupati Faiz dengan nada tegas.
Menurut Bupati, penertiban tempat hiburan karaoke yang beroperasi di area Pantai Sigandu sejatinya telah menjadi bagian dari rencana awal pemerintah kabupaten. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama Pantai Sigandu sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan representatif bagi seluruh pengunjung.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penegakan Aturan
Bupati Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa langkah penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi yang aktif dan terstruktur dengan berbagai pihak terkait. "Upaya penertiban ini juga telah kami koordinasikan secara intensif dengan Kepala Desa Depok, Kecamatan Batang, mengingat sebagian lokasi berada di wilayah administrasi desa tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Batang turut dikawal dan didukung oleh aparat keamanan. "Kemarin dalam beberapa aksi di lapangan, kami juga mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Batang, kemudian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, dan tidak ketinggalan partisipasi dari masyarakat desa setempat. Yang jelas, kami dari Pemerintah Kabupaten Batang memberikan dukungan penuh dan berkomitmen tinggi dalam penegakan seluruh peraturan yang berlaku," kata Bupati Faiz.
Ia berharap dengan langkah tegas dan terkoordinasi ini, fungsi utama Pantai Sigandu sebagai objek wisata unggulan daerah dapat kembali pulih, menawarkan suasana yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi setiap keluarga maupun individu yang berkunjung.
Operasi Penegakan Perda dan Penindakan di Lapangan
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, memberikan rincian mengenai kegiatan operasional yang telah dan akan terus dilakukan. Menurutnya, Satpol PP secara rutin menggelar kegiatan penegakan peraturan daerah melalui operasi atau razia penyakit masyarakat (pekat).
"Sasaran kami dalam operasi pekat ini cukup beragam, mulai dari rumah-rumah kos yang disinyalir disalahgunakan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin, hingga praktik-praktik lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," jelas Masqon.
Ia menyebutkan beberapa lokasi yang menjadi target operasi dalam beberapa waktu terakhir. "Untuk sasaran lokasi spesifik, tim kami telah menyisir area seperti Jembatan Sipung di Klidang Lor, Kawasan Pantai Sigandu yang menjadi atensi khusus, serta Gang Arjuna di wilayah Klidang," paparnya.
Sebagai tindakan konkret di lapangan terhadap kafe atau tempat usaha yang kedapatan menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin yang jelas, Satpol PP telah mengambil langkah awal berupa penindakan administratif. "Seluruh kafe yang menyediakan tempat karaoke dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya, untuk sementara ini kami tempelkan stiker yang bertuliskan `Penutupan Sementara`," tegas Masqon. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan awal bagi para pengelola untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan atau menghentikan operasional ilegalnya.
Mengembalikan Citra Pantai Sigandu dan Menjaga Ketertiban Umum
Kawasan Pantai Sigandu merupakan salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Batang yang memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Keberadaan tempat hiburan karaoke ilegal yang tidak tertata dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dikhawatirkan dapat merusak citra positif objek wisata tersebut. Keluhan dari masyarakat dan pengunjung terkait kebisingan, potensi praktik negatif, serta ketidaknyamanan umum menjadi dasar kuat bagi Pemkab Batang untuk bertindak.
Penertiban ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Batang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum dan ketertiban, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan fasilitas pendukung pariwisata yang legal dan berkualitas di Pantai Sigandu dan area sekitarnya.
Langkah tegas Pemkab Batang ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan sesaat, tetapi juga diikuti dengan pengawasan berkelanjutan dan pembinaan bagi para pelaku usaha agar mematuhi segala regulasi yang ada. Sosialisasi mengenai pentingnya perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional lainnya, juga akan terus digalakkan. Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya serta para pengunjung, demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.